SIKAP ISLAM TERHADAP BUDIDAYA KONSUMSI KHAMR (TAFSIR MAQOSHIDI)


SIKAP ISLAM TERHADAP BUDIDAYA KONSUMSI KHAMR (TAFSIR MAQOSHIDI)

  1. Pendahuluan

Khamar sudah lazim dikenal dengan minuman keras, minuman beralkohol, atau minuman yang memabukkan. Minuman ini sudah dikenal dan dikonsumsi sejak sebelum Alquran diturunkan. Meskipun begitu, tidak ada satu agamapun yang memberikan penjelasan kedudukan yang jelas tentang khamar pada saat itu. hingga ada yang menggunakannya sebagai obat, sebagai sebuah minuman adat/kebiasaan, sebagai minuman dalam sebuah pesta, juga dalam ritual penyembahan.

Islam sendiri tidak begitu tegas melarang minuman olahan yang difermentasi ini. jika ditelusuripun tidak ada ayat Alquran yang dengan jelas menerangkan sanksi bagi peminum khamar, meskipun kedudukannya sudah sangat jelas diantara kalangan ulama, yaitu haram. Dalam menentukan jenis khamar inipun ada perbedaan pendapat, sebagaimana Abu Hanifah berpendapat bahwa yang dikatakan khamar adalah anggur yang diperas kemudian dimasak dan difermentasikan, sesuai penamaan asal bagi khamar, selain anggur jika tidak memabukkan meski prosesnya seperti proses mengkhamarkan anggur, tidak disebut sebagai khamar yang dimaksudkan. Namun jika memabukkan maka itu juga khamar.(Abdur Rahman Al-Juzairi, Al-Fiqhu ‘ala> Maza>hib Al-Arba’ah, dita’liq dan ditakhrij oleh Mahmud bin Jamil.[1]

Terlihat jelas keraguan sikap Umar terhadap keharaman khamar. Meskipun Umar dikenal sebagai lelaki yang cukup cerdas, yang mampu membedakan antara yang sesat dan yang benar,namun dalam hal khamar Umar menantikan dukungan Allah untuk melegalkan ketegasannya atas keraguannya terhadap kehalalan khamar.

Selain dari ketidak jelasan status khamar antara haram atau halal, yang pada akhirnya ditegaskan, dalam permasalahan sanksi terhadap peminum khamarpun masih samar juga. Terlihat jelas dalam Alquran tidak ada sama sekali ayat yang menjelaskan hukuman duniawi bagi sipeminum khamar. Berbeda halnya dengan keburukan yang lain, seperti berzina dan mencuri, hukuman bagi pelakunya diterangkan dengan jelas dalam Alquran.

Ditambah lagi dengan data-data hasil penelusuran bagaimana awal mula khamar muncul dan dimunculkan. Ada beberapa peradaban yang sejak ribuan tahun lalu memang mengkonsumsi minuman sejenis khamar ini. mereka membuat khamar kemudian meminumnya hingga menjadi kebiasaan dikarenakanawal mula kegiatan pembuatan dan peminumankhamar ini untuk tujuan yang sangat positif yaitu sebagai upaya sebuah penyembuhan, seperti menambah keperkasaan, kesuburan,melangsingkan perut, menghaluskan kulit, mengobati luka, bahkan sebagai obat penyakit-penyakit ganas dan berbahaya seperti kanker, dan lain-lain.[2] Semua rentetan paparan singkat ini menimbulkan beberapa pertanyaan, ada apa dengan khamar ini, yang selama ini dikenal sebagai minuman yang berbahaya ternyata memang memiliki banyak manfaat, sebagaimana yang diungkap dengan gamblang dalam Alquran (wa manafi’u linnas). Lantas apakah itsmun kabitun itu? apakah ini yang menyebabkan khamar harus dijauhi. Mengapa dalam permasalahan khamar ini, Allah melarangnya memakai kata perintah, jauhilah (ijtanibu), bukan kata larangan jangan dekati (la taqrabu).

  1. Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan khamar dalam perspektif Alquran?

2.      Bagaimana penafsiran metode maqoshidi tentang ayat khamr?

  1. Metodologi

Adapun proses pelaksanaan penelitian kepustakaan dalam artikel ini adalah sebagai berikut:

1.      Mengumpulkan informasi yang diperoleh dari buku bacaan yang menggambarkan dan menjelaskan objek penelitian.

2.      Mendeskripsikan objek penelitian dari data-data yang telah dikumpulkan.

3.      Membuat evaluasi dari data-data yang telah di deskripsikan. 

  1. Pembahasan

1.      Khamr dalam perspektif al Qur'an

Adapun sebab-sebab turunnya ayat Alquran yang menjelaskan pengharaman khamar.Imam Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi meriwayatkan dari pada Umar bin Khattab, bahwa beliau pernah berdoa: “ Ya Allah, terangkanlah kepada kami, tentang (hukum) khamar dengan keterangan yang jelas, karena ia telah membinasakan harta dan merusakkan akal.”

Kemudian turunlah ayat (QS.Al-Baqarah: 219)

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah”Yang lebih dari keperluan”.Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”.

Kemudian mereka berkata, “Tidak diharamkan, hanya dosa besar bagi pelakunya”.Mereka masih tetap meminum khamar. Lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut, lalu dia berdoa lagi : “Ya Allah, terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang jelas !” Maka turunlah ayat( QS.An-Nisa‟: 43) :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik(suci); sapulah mukamu dengan tanganmu. Sesungguhnya Allah maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.Adapun sebab turunnya ayat ini ialah, sampai ada kejadian salah seorang dari kaum muhajirin melakukan shalat dan ia mengimami orang banyak pada waktu shalat maghrib. Sebelum itu, ia meminum khamar dan masih dalam keadaan mabuk.

Kemudian Allah mengharamkan secara tuntas melalui ayat dalam (QS. Al-Maidah : 90-91) :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat.Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu”.

 

 

 

2.      Penafsiran Metode Maqoshidi

Pada Q.S. al-Maidah [5]: 91:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ

فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Ayat ini merupakan ayat yang secara susunan mushafi berada setelah ayat pengharaman khamr. Jika dilihat dari sisi khitab-nya, ayat ini hadir sebagai penegas sikap Islam terhadap budaya konsumsi khamr di kalangan bangsa Arab waktu itu. Maka jika ditilik pengharaman khamr dalam ayat sebelumnya, ayat ini seakan memberikan gambaran fungsi atas pengharaman tersebut.

Fungsi pengharaman itu berkaitan erat dengan maslahah yang ingin dicapai. Pertama, lafaz (اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ) menunjukkan bahwa khamr dapat menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara sesama manusia dan ini merupakan keinginan setan. Perkelahian dan permusuhan memang sudah menjadi suatu hal yang lazim dalam bangsa Arab yang memang secara tradisi begitu gemar meminum khamr. Dan sampai di masa saat ini pun, khamr juga tidak jarang menjadi penyebab terjadinya perkelahian, tawuran bahkan pembunuhan.

Dalam dunia kedokteran, khamr diidentifikasi dapat menjadi penyebab rusaknya kemampuan manusia untuk berpikir secara jernih. Oleh karena dari sini terlihat bahwa pelarangan khamr dari penggalan ayat ini merupakan bentuk protektif syari’at terhadap jiwa manusia dari akibat yang ditimbulkan oleh kebencian dan permusuhan (hifz al-nas), dan juga bentuk protektif dari hilangnya akal sehal (hifz al-‘aql) serta bentuk penjagaan terhadap keyakinan (hifz al-din) dari khamr yang merupakan wasilah setan untuk menggelincirkan manusia.

Maka dari poin pertama ini didapati bahwa syari’at menginginkan agar manusia selalu menjunjung perdamaian dan mencegah dirinya dari hal-hal yang dapat menjerumuskannya dalam permusuhan. Syari’at juga menginginkan manusia untuk senantiasa menjaga akal sehatnya dan menghindari diri dari hal-hal yang dapat membuat akal tidak mampu berpikir maksimal. Syariat juga menginginkan manusia agar menjaga diri dari hal-hal yang merupakan tipu daya setan yang akan menggugurkan akidah.

Kedua, lafaz (وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ) mengisyaratkan bahwa syari’at ingin dengan adanya pengharaman khamr, umat Islam mampu menjalankan ibadahnya dengan baik sebagai bentuk dari eksistensi hifz al-din dari sisi min haitsu al-wujud. Kemudian, kalimat istifham pada akhir ayat bukan bermakna pertanyaan melainkan perintah, jadi maksudnya syari’at menginginkan umat Islam meninggalkan budaya jahiliyahnya dan memulai budaya baik sebagaimana yang dikehendaki syari’at.

Dari poin kedua ini didapati bahwa Islam datang dengan pelarangan bagi manusia bukan hanya dalam tujuan yang sifatnya vertikal, melainkan demi kemaslahatan manusia sendiri. Hal ini dibuktikan bahwa dari sekian banyak hal yang didapat dari khamr, keburukannya begitu banyak dan justru membahayakan eksistensi manusia itu sendiri. Maka di sini terlihat betapa Islam adalah agama yang begitu menyayangi pemeluknya.

  1. Kesimpulan

Khamar adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dengan menggunakan enzim yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses peragian.

Setiap sesuatu yang memabukkan adalah termasuk khamar, dan tidak menjadi soal tentang apa asalnya. Oleh karena itu jenis minuman apapun sejauh memabukkan adalah khamar menurut pengertian syari‟at, dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khamar adalah juga berlaku atas minuman-minuman tersebut, baik ia terbuat dari anggur, kurma, madu, gandum dan biji-bijian lain maupun dari jenis-jenis lain. Semuanya termasuk khamar dan haram hukumnya.Sebab haramnya ialah karena keburukan-keburukannya, baik yang bersifat khusus maupun yang umum dan juga karena membuat lalai dari mengingat Allah dan dari mengerjakan shalat serta menimbulkan permusuhan dan kebencian antara sesama manusia.

Ketahuilah bahwa peminum khamar, sekali ia merasakannya, ia akan ketagihan untuk terus mengkonsumsinya. Pengaruh buruk ini akan menyebabkan berbagai macam penyakit dan bisa merenggut nyawa seseorangReaksi yang dirasakan pertama kali oleh pengkonsumsi adalah adanya rasa sakit yang mengaduk-aduk seluruh isi perutnya sehingga perutnya terasa kejang, panas, dan kaku. Berikutnya akan meresap ke selaput lendir dan cairan tubuh, sehingga suhu badan menjadi naik dan terasa panas sekali. Kadar panas ini tergantung dengan sedikit banyak alkohol yang masuk dan meresap dalam darah.Apabila mengkonsumsi khamar terlalu banyak, maka seluruh organ tubuh kita akan hancur dan akan menimbulkan kematian.

  1. Daftar Pustaka

Al-Sabuni, Muhammad Ali, Tafsir Ayat-ayat Hukum jilid 1, Kuala Lumpur :Al-Hidayah Publication,2005.

Hartati Nurwijaya, dan Zullies Ikawati, Bahaya Alkohol, dan cara mencegah kecanduannya,2011

Amiek, Hamami, Pengetahuan Minuman dan Bar, Yogyakarta:Graha Ilmu,2005.

Kairo; Maktab Ash-Shafa 2003m/1424h) cetakan pertama, jilid2

 




[1] Kairo; Maktab Ash-Shafa 2003m/1424h) cetakan pertama, jilid2, h. 9-11

[2] Hartati Nurwijaya, dan Zullies Ikawati, Bahaya Alkohol, dan cara mencegah kecanduannya, h. 16-17

Posting Komentar

0 Komentar