SIKAP
ISLAM TERHADAP BUDIDAYA KONSUMSI KHAMR (TAFSIR MAQOSHIDI)
- Pendahuluan
Khamar sudah lazim
dikenal dengan minuman keras, minuman beralkohol, atau minuman yang memabukkan.
Minuman ini sudah dikenal dan dikonsumsi sejak sebelum Alquran diturunkan.
Meskipun begitu, tidak ada satu agamapun yang memberikan penjelasan kedudukan
yang jelas tentang khamar pada saat itu. hingga ada yang menggunakannya sebagai
obat, sebagai sebuah minuman adat/kebiasaan, sebagai minuman dalam sebuah
pesta, juga dalam ritual penyembahan.
Islam sendiri tidak
begitu tegas melarang minuman olahan yang difermentasi ini. jika ditelusuripun
tidak ada ayat Alquran yang dengan jelas menerangkan sanksi bagi peminum
khamar, meskipun kedudukannya sudah sangat jelas diantara kalangan ulama, yaitu
haram. Dalam menentukan jenis khamar inipun ada perbedaan pendapat, sebagaimana
Abu Hanifah berpendapat bahwa yang dikatakan khamar adalah anggur yang diperas
kemudian dimasak dan difermentasikan, sesuai penamaan asal bagi khamar, selain
anggur jika tidak memabukkan meski prosesnya seperti proses mengkhamarkan
anggur, tidak disebut sebagai khamar yang dimaksudkan. Namun jika memabukkan
maka itu juga khamar.(Abdur Rahman Al-Juzairi, Al-Fiqhu ‘ala> Maza>hib
Al-Arba’ah, dita’liq dan ditakhrij oleh Mahmud bin Jamil.[1]
Terlihat jelas keraguan
sikap Umar terhadap keharaman khamar. Meskipun Umar dikenal sebagai lelaki yang
cukup cerdas, yang mampu membedakan antara yang sesat dan yang benar,namun
dalam hal khamar Umar menantikan dukungan Allah untuk melegalkan ketegasannya
atas keraguannya terhadap kehalalan khamar.
Selain dari ketidak
jelasan status khamar antara haram atau halal, yang pada akhirnya ditegaskan,
dalam permasalahan sanksi terhadap peminum khamarpun masih samar juga. Terlihat
jelas dalam Alquran tidak ada sama sekali ayat yang menjelaskan hukuman duniawi
bagi sipeminum khamar. Berbeda halnya dengan keburukan yang lain, seperti
berzina dan mencuri, hukuman bagi pelakunya diterangkan dengan jelas dalam
Alquran.
Ditambah lagi dengan data-data hasil penelusuran bagaimana awal mula khamar muncul dan dimunculkan. Ada beberapa peradaban yang sejak ribuan tahun lalu memang mengkonsumsi minuman sejenis khamar ini. mereka membuat khamar kemudian meminumnya hingga menjadi kebiasaan dikarenakanawal mula kegiatan pembuatan dan peminumankhamar ini untuk tujuan yang sangat positif yaitu sebagai upaya sebuah penyembuhan, seperti menambah keperkasaan, kesuburan,melangsingkan perut, menghaluskan kulit, mengobati luka, bahkan sebagai obat penyakit-penyakit ganas dan berbahaya seperti kanker, dan lain-lain.[2] Semua rentetan paparan singkat ini menimbulkan beberapa pertanyaan, ada apa dengan khamar ini, yang selama ini dikenal sebagai minuman yang berbahaya ternyata memang memiliki banyak manfaat, sebagaimana yang diungkap dengan gamblang dalam Alquran (wa manafi’u linnas). Lantas apakah itsmun kabitun itu? apakah ini yang menyebabkan khamar harus dijauhi. Mengapa dalam permasalahan khamar ini, Allah melarangnya memakai kata perintah, jauhilah (ijtanibu), bukan kata larangan jangan dekati (la taqrabu).
- Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan khamar dalam perspektif Alquran?
2. Bagaimana
penafsiran metode maqoshidi tentang ayat khamr?
- Metodologi
Adapun proses pelaksanaan
penelitian kepustakaan dalam artikel ini adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan
informasi yang diperoleh dari buku bacaan yang menggambarkan dan menjelaskan
objek penelitian.
2. Mendeskripsikan
objek penelitian dari data-data yang telah dikumpulkan.
3. Membuat
evaluasi dari data-data yang telah di deskripsikan.
- Pembahasan
1. Khamr
dalam perspektif al Qur'an
Adapun sebab-sebab
turunnya ayat Alquran yang menjelaskan pengharaman khamar.Imam Ahmad, Abu Daud
dan Tirmidzi meriwayatkan dari pada Umar bin Khattab, bahwa beliau pernah
berdoa: “ Ya Allah, terangkanlah kepada kami, tentang (hukum) khamar dengan
keterangan yang jelas, karena ia telah membinasakan harta dan merusakkan akal.”
Kemudian turunlah
ayat (QS.Al-Baqarah: 219)
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ
قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ
مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ
كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: “Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “pada keduanya terdapat
dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih
besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah”Yang lebih dari keperluan”.Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir”.
Kemudian mereka
berkata, “Tidak diharamkan, hanya dosa besar bagi pelakunya”.Mereka masih tetap
meminum khamar. Lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut, lalu
dia berdoa lagi : “Ya Allah, terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan
keterangan yang jelas !” Maka turunlah ayat( QS.An-Nisa‟: 43) :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ
وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا
عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى
سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ
النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُوْرًا
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik(suci); sapulah
mukamu dengan tanganmu. Sesungguhnya Allah maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun”.Adapun sebab turunnya ayat ini ialah, sampai ada kejadian salah
seorang dari kaum muhajirin melakukan shalat dan ia mengimami orang banyak pada
waktu shalat maghrib. Sebelum itu, ia meminum khamar dan masih dalam keadaan
mabuk.
Kemudian Allah
mengharamkan secara tuntas melalui ayat dalam (QS. Al-Maidah : 90-91) :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ
فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ
بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ
مُّنْتَهُوْنَ
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk
berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang
termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu
dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat.Maka berhentilah kamu
mengerjakan perbuatan itu”.
2. Penafsiran
Metode Maqoshidi
Pada Q.S. al-Maidah [5]: 91:
اِنَّمَا
يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ
فَهَلْ
اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Dengan minuman keras dan
judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan
salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Ayat ini merupakan ayat
yang secara susunan mushafi berada setelah ayat pengharaman khamr. Jika dilihat
dari sisi khitab-nya, ayat ini hadir sebagai penegas sikap Islam terhadap
budaya konsumsi khamr di kalangan bangsa Arab waktu itu. Maka jika ditilik
pengharaman khamr dalam ayat sebelumnya, ayat ini seakan memberikan gambaran
fungsi atas pengharaman tersebut.
Fungsi pengharaman itu
berkaitan erat dengan maslahah yang ingin dicapai. Pertama, lafaz (اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ)
menunjukkan bahwa khamr dapat menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara
sesama manusia dan ini merupakan keinginan setan. Perkelahian dan permusuhan
memang sudah menjadi suatu hal yang lazim dalam bangsa Arab yang memang secara
tradisi begitu gemar meminum khamr. Dan sampai di masa saat ini pun, khamr juga
tidak jarang menjadi penyebab terjadinya perkelahian, tawuran bahkan
pembunuhan.
Dalam dunia kedokteran,
khamr diidentifikasi dapat menjadi penyebab rusaknya kemampuan manusia untuk
berpikir secara jernih. Oleh karena dari sini terlihat bahwa pelarangan khamr
dari penggalan ayat ini merupakan bentuk protektif syari’at terhadap jiwa
manusia dari akibat yang ditimbulkan oleh kebencian dan permusuhan (hifz
al-nas), dan juga bentuk protektif dari hilangnya akal sehal (hifz al-‘aql)
serta bentuk penjagaan terhadap keyakinan (hifz al-din) dari khamr yang
merupakan wasilah setan untuk menggelincirkan manusia.
Maka dari poin pertama
ini didapati bahwa syari’at menginginkan agar manusia selalu menjunjung
perdamaian dan mencegah dirinya dari hal-hal yang dapat menjerumuskannya dalam
permusuhan. Syari’at juga menginginkan manusia untuk senantiasa menjaga akal
sehatnya dan menghindari diri dari hal-hal yang dapat membuat akal tidak mampu
berpikir maksimal. Syariat juga menginginkan manusia agar menjaga diri dari hal-hal
yang merupakan tipu daya setan yang akan menggugurkan akidah.
Kedua, lafaz (وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ)
mengisyaratkan bahwa syari’at ingin dengan adanya pengharaman khamr, umat Islam
mampu menjalankan ibadahnya dengan baik sebagai bentuk dari eksistensi hifz
al-din dari sisi min haitsu al-wujud. Kemudian, kalimat istifham pada akhir
ayat bukan bermakna pertanyaan melainkan perintah, jadi maksudnya syari’at
menginginkan umat Islam meninggalkan budaya jahiliyahnya dan memulai budaya
baik sebagaimana yang dikehendaki syari’at.
Dari poin kedua ini
didapati bahwa Islam datang dengan pelarangan bagi manusia bukan hanya dalam
tujuan yang sifatnya vertikal, melainkan demi kemaslahatan manusia sendiri. Hal
ini dibuktikan bahwa dari sekian banyak hal yang didapat dari khamr,
keburukannya begitu banyak dan justru membahayakan eksistensi manusia itu
sendiri. Maka di sini terlihat betapa Islam adalah agama yang begitu menyayangi
pemeluknya.
- Kesimpulan
Khamar adalah cairan yang
dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya
menjadi alkohol dengan menggunakan enzim yang mempunyai kemampuan untuk
memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses peragian.
Setiap sesuatu yang memabukkan
adalah termasuk khamar, dan tidak menjadi soal tentang apa asalnya. Oleh karena
itu jenis minuman apapun sejauh memabukkan adalah khamar menurut pengertian
syari‟at, dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khamar adalah juga berlaku atas
minuman-minuman tersebut, baik ia terbuat dari anggur, kurma, madu, gandum dan
biji-bijian lain maupun dari jenis-jenis lain. Semuanya termasuk khamar dan
haram hukumnya.Sebab haramnya ialah karena keburukan-keburukannya, baik yang
bersifat khusus maupun yang umum dan juga karena membuat lalai dari mengingat
Allah dan dari mengerjakan shalat serta menimbulkan permusuhan dan kebencian
antara sesama manusia.
Ketahuilah bahwa peminum
khamar, sekali ia merasakannya, ia akan ketagihan untuk terus mengkonsumsinya.
Pengaruh buruk ini akan menyebabkan berbagai macam penyakit dan bisa merenggut
nyawa seseorangReaksi yang dirasakan pertama kali oleh pengkonsumsi adalah
adanya rasa sakit yang mengaduk-aduk seluruh isi perutnya sehingga perutnya
terasa kejang, panas, dan kaku. Berikutnya akan meresap ke selaput lendir dan
cairan tubuh, sehingga suhu badan menjadi naik dan terasa panas sekali. Kadar
panas ini tergantung dengan sedikit banyak alkohol yang masuk dan meresap dalam
darah.Apabila mengkonsumsi khamar terlalu banyak, maka seluruh organ tubuh kita
akan hancur dan akan menimbulkan kematian.
- Daftar Pustaka
Al-Sabuni, Muhammad Ali,
Tafsir Ayat-ayat Hukum jilid 1, Kuala Lumpur :Al-Hidayah Publication,2005.
Hartati Nurwijaya, dan
Zullies Ikawati, Bahaya Alkohol, dan cara mencegah kecanduannya,2011
Amiek, Hamami,
Pengetahuan Minuman dan Bar, Yogyakarta:Graha Ilmu,2005.
Kairo; Maktab Ash-Shafa
2003m/1424h) cetakan pertama, jilid2
0 Komentar